Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Vonis Bebas Bos PT LIH, JPU Resmi Daftarkan Kasasi ke Pengadilan Negeri Pelalawan

JPU Kejati Riau akhirnya mendaftarkan permohonan Kasasi atas vonis kasus karhutla PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), dengan terdakwa Frans Katihokang.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Johanes
Sidang kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), dengan terdakwa Frans Katihokang. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya mendaftarkan permohonan Kasasi atas vonis kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), dengan terdakwa Frans Katihokang.

Bos PT LIH itu divonis bebas oleh majleis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Menurut JPU, Syafril SH, kepada tribun Selasa (21/6/2016) menjelaskan, pihaknya secara resmi telah menyatakan kasasi dengan cara mendaftarkan serta meregistrasi permohonan ke PN Pelalawan pada Senin (20/6/2016) lalu.

Selanjutnya JPU memiliki waktu hingga 14 hari kedepan untuk menyusun memory kasasi yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN. Jaksa berjanji akan menuntaskan memory kasasi dalam waktu dekat.

"Lebih cepat, lebih baik. Kita memang memiliki waktu 14 hari sejak mendaftarkan kasasi, untuk menyusun memory. Tapi kita targetkan pekan depan sudah selesai dan dikirimkan," ungkap Syafril, melalui sambungan teleponnya.

Seperi diketahui, Rabu (9/6/2016) lalu majelis hakim PN Pelalawan menghadiahkan vonis bebas terhadap direktur PT LIH, Frans Katihokang, dalam kasus Karlahut yang menjerat perusahaan perkebunan kelapa sawit itu pada Juli tahun 2015 silam.

Majelis hakim yang memimpin sidang diketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, serta didampingi anggota Ayu Amelia dan Meni Warliah. Namun kemudian hakim Ayu Amelia menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari kedua rekannya. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved