Tribun Video
News video: Ditreskrimum Polda Riau Ringkus Lima Kawanan Rampok
Kawanan rampok ini spesialis pelaku curas yang menyasar harta berharga dari dalam rumah korbannya, serta telah beberapa kali beraksi di Riau
Penulis: David Tobing | Editor: M Iqbal
Laporan Videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lima kawanan rampok bersenjata api berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Kawanan rampok ini merupakan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar harta berharga dari dalam rumah korbannya, serta telah beberapa kali beraksi di wilayah Riau.
Sebelum akhirnya berhasil diringkus, lima pelaku sempat melakukan aksi perampokan di dua lokasi di daerah Kampar, dan membawa kabur uang senilai jutaan rupiah dan sejumlah barang berharga berupa emas.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Surawan saat menggelar ekspose pada Selasa (21/6/2016) mengatakan dari lima pelaku yang diringkus, tiga pelaku diantaranya merupakan pemain lama dan merupakan residivis kasus yang sama.
Tiga dari lima tersangka itu yakni inisial NB (42) warga asal Jawa Timur, serta HN (41) dan JU (26) yang merupakan warga asal Sumatera Utara.
Sedangkan dua pelaku lainnya adalah inisial RH (36) dan BP (26), yang sama-sama warga asal Kabupaten Kampar.
AKBP Surawan menambahkan, modus dari aksi kejahatan yang dilakukan kelima pelaku adalah dengan terlebih dahulu mengintai calon korban dan rumah korbannya.
Setelah dirasa aman, pelaku kemudian masuk kedalam rumah dan melakukan pengancaman terhadap korban dengan senjata tajam dan senjata api.
Pelaku kemudian mengancama korbannya untuk menyerahkan uang dan harta berharga kepada mereka.
Dari hasil penyelidikan sementara petugas, meski pelaku selalu membawa senjata tajam saat beraksi, belum ada satupun korban yang dilukai oleh para pelaku.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap kasus ini, dan menyelidiki keberadaan senjata api yang diduga masih dikuasai pelaku lainnya.
Barang bukti berupa uang dan perhiasan serta kelima tersangka masih diamankan di Mapolda Riau guna pengembangan lebih lanjut.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancman 10 tahun penjara.(*)