PSPS Terima Sanksi Operator ISC
Hingga batas waktu banding yang ditentukan yakni Selasa (21/6/2016 ) PSPS tak kunjung memasukkan surat banding.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Palti Siahaan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PSPS akhirnya menerima sanksi yang diberikan operator Indonesia Soccer Champions (ISC) B 2016, PT Geloras Trisula Sejahtera (GTS).
Kepastian tidak banding atas putusan sidang yang digelar PT GTS tersebut setelah manajener PSPS Zulkifli Nasution mengatakan akan menerima sanksi. Selain itu, hingga batas waktu banding yang ditentukan yakni Selasa (21/6/2016 ) PSPS tak kunjung memasukkan surat banding.
"Kita terima saja lah. Kita tidak banding," kata Zulkifli Nasution, Rabu (22/6/2016)
Seperti diketahui, operator ISC B PT GTS memberi sanksi bagi PSPS. Sanski tersebut untuk dua pemain dan satu pelatih. Dua pemain yang mendapat sanksi yakni Muhammad Renggur dan Ifrawadi. Di jajaran pelatih, Philep Hansen yang kena sanksi.
Sanksi ini diberikan akibat kisruh saat PSPS bertanding ke Markas PS Bangka akhir Mei 2016 lalu. Kala itu, PSPS kalah tipis 1 - 0.
Usai pertandingan, kekisruhan terjadi. Wasit menjadi sasaran pemain PSPS yang dinilai tidak adil dalam mengambil keputusan atau lebih membela tuan rumah PS Bangka.
Renggur, striker PSPS, diduga melakukan pemukulan pada wasit. Inilah alasan pemberian sanksi dilarang bertanding selama enam bulan bagi Renggur. Ifrawadi, larangan bermain bertambah dua pertandingan lagi. Ifrawadi dituding berkelakukan tidak baik.
Sedangkan Philep dikenai denda Rp 25 juta. Philep disebut melakukan provokasi pada pemain. Selain itu Philep sanksi dilarang mendampingi tim selama dua pertandingan.(*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/psps-dibungkam-persiraja_20160515_175610.jpg)