Ada Empat Perda di Pekanbaru yang Masuk Dalam Daftar Perda yang Dibatalkan Kemendagri
Empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru masuk dalam daftar Perda yang dibatalkan dan direvisi oleh Kementrian Dalam Negeri RI.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru masuk dalam daftar Perda yang dibatalkan dan direvisi oleh Kementrian Dalam Negeri RI.
Dalam website resmi Kemendagri ada 3 ribu Perda yang dibatalkan dan direvisi. Dari jumlah tersebut empat diantaranya merupakan Perda Kota Pekanbaru.
Empat Perda yang dibatalkan atau direvisi oleh Kemendagri tersebut diantaranya Perda Nomor 14 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda nomor 14 Tahun 2012 tentang retribusi izin trayek, Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Kepala Bagian Hukum Kota Pekanbaru Syamsiur saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (24/6/2016) membenarkan pembatalan atau revisi empat Perda Kota Pekanbaru tersebut. Namun pihaknya mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Kemendagri terkait pembatalan dan revisi terhadap empat Perda tersebut.
"Pemberitahuan secara resmi belum ada, tapi benar informasi itu ada. Sampai sekarang kita belum tau apakah yang dibatalkan tersebut satu Perda secara keseluruhan atau hanya pasal-pasal yang ada didalam Perda itu saja yang dibatalkan, ini yang belum jelas lagi,"katanya. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-rancangan-peraturan-daerah-ranperda-2_20151206_231207.jpg)