Dorong Pemerintah Tagih PPJ Non PLN ke PT IKPP, DPRD Siak Pertimbangkan Bentuk Pansus
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan ikut mendorong Pemerintah Kabupaten Siak untuk menagih pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN PT IKPP
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan ikut mendorong Pemerintah Kabupaten Siak untuk menagih pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Sebab, hingga saat ini perusahaan itu tetap membandel, dan bersikeras untuk tidak melunasinya.
"Pemerintah harus menagih terus pajak perusahaan itu. Karena itu bukan main-main, sudah berdasarkan temuan BPK. Nilainya juga sangat besar, ya rugi masyarakat kalau Pemerintah tidak menagihnya," ujar Indra Gunawan, Senin (27/6/2016).
Ia mengaku sudah mengikuti proses penagihan yang dilakukan Pemkab Siak melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Siak. Ia mengatakan mendukung DPPKAD melakukan upaya penagihan PPJ non PLN PT IKPP tahun 2014 sebesar Rp 28,9 miliar.
"Kita mendorong upaya itu karena saat ini Pemkab Siak mengalami kekurangan anggaran. Saya tanya, ternyata PPJ non PLN salah satu PAD yang primadona. Tentunya ini perlu dimaksimalkan," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika PT IKPP masih bersikeras untuk tidak membayar, pihaknya mempertimbangkan membentuk Pansus. Sehingga ada upaya ril yang dilakukan DPRD Siak untuk mendorong DPPKAD Siak dalam menagih pendapatan melalui PPJ.
"Tapi kita lihat perkembangan dulu. Bila sudah dibentuk Pansus, artinya harus selesai. Jadi kita tak mau sekadar ngomong saja," kata politisi Golkar itu.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru