Rabu, 29 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasasi Vonis Bebas Bos PT LIH, JPU Buktikan Adanya Unsur Kelalaian Perusahaan

Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah menyerahkan memory kasasi ke PN Pelalawan terkait vonis bebas terdakwa kasus Karhutla

Tayang:
Penulis: johanes | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Johanes
Sidang kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), dengan terdakwa Frans Katihokang. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah menyerahkan memory kasasi ke PN Pelalawan terkait vonis bebas terdakwa kasus Karhutla, Frans Katihokang oleh majelis hakim. Terdakwa Frans katihokang merupakan direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH).

Ketua Tim JPU, Syafril SH, membeberkan dalam memory kasasi yang disusun, pihaknya menyoroti adanya unsur kelalaian dari PT LIH atas kebakaran lahan yang terjadi pada Juli 2015 silam.

Lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan sawit itu terbakar seluas 533 hektar yang terletak di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Pelalawan. Sesuai dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu majelis hakim, Ayu Amelia.

"Kita mengupas kembali dan membuktikan jika benar adanya kelalain pihak perusahaan atas kebakaran itu. Sama seperti yang disampaikan hakim Ayu Amelia," jelas Syafril.

Diterangkannya, unsur kelalaian yang dipertegas oleh JPU yakni kahutla yang terjadi ada di kebun PT LIH di Desa Gondai.

Sedangkan sarana dan prasarana (Sapras) pemadaman api dan antisipasi kebakaran ada di kantor perusahaan di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras.

Jarak tempuh antara Desa Gondai, Langgam dengan Desa Kemang, Pangkalan Kuras menelan waktu dua jam. Disinilah titik kelalaian perusahaan yang dimaksud.

"Kebun Gondai itu sangat rawan dengan kebakaran. Mengapa PT LIH tidak menyediakan sapras dan personil pemadaman di Gondai. Malah adanya di Kemang. Tak mungkin memadamkan api yang besar dan menyebar menggunakan ember," tambahnya.(*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved