Vonis Bebas Bos PT LIH, Jikalahari Kirim Laporan ke Bawas Mahkamah Agung Usai Lebaran
Jikalahari bersama Riau Corruption Trial (RCT), berencana membuat laporan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) tak mau tinggal diam atas vonis bebas yang dihadiahkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, terhadap Direktru PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihokang, tiga pekan lalu.
Setelah melaporkan putusan majelis hakim yang janggal itu ke Komisi Yudisial (KY) penghubung Riau, Jikalahari bersama Riau Corruption Trial (RCT), berencana membuat laporan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Repulik Indonesia.
Jikalahari melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut) PT LIH dengan terdakwa Frans Katihokang. Majeli hakim diketua oleh I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, serta hakim anggota Ayu Amelia dan Meni Warliah.
"Kita sedang merapikan laporan serta mempersiapkan semua dokumentasinya. Siap Lebaran nanti akan kita kirim," ungkap Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali, kepada tribun Kamis (30/6/2016).
Dijelaskannya, putusan bebas terhadap terdakwa Frans Katihokang patut dicurigai. Sebab satu dari hakim, Ayu Amelia, menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Notabenenya hakim Ayu Amelia merupakan hakim yang pernah memvonis bersalah PT Adei Plantation and Industry pada tahun 2014 dalam kasus serupa. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru