Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

1.308 Karung Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan

Sebanyak 1308 karung bawang merah ilegal dimusnahkan karantina Pekanbaru. Pemusnahan dilakukan di TPA, Jalan Bantan Bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Muhammad Natsir
Sebanyak 1.308 karung bawang merah ilegal dimusnahkan karantina Pekanbaru. Pemusnahan dilakukan di Tempat pembuangan Akhir (TPA), Jalan Bantan Bengkalis. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Muhammad Natsir

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Sebanyak 1308 karung bawang merah ilegal dimusnahkan karantina Pekanbaru. Pemusnahan dilakukan di Tempat pembuangan Akhir (TPA), Jalan Bantan Bengkalis.

"Hari ini kita musnahkan sebanyak 1.308 karung bawang merah yang merupakan tangkapan Kodim 0303/Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis," terang Penangung jawab Tanaman Karantina Bengkalis, Samsul, Senin (11/7/2016).

Dikatakan Samsul bawang yang dimusnahkan berasal dari penangkapan yang dilakukan Kodim Bengkalis 24 Juni sampai 30 Juni 2016 yang lalu.

“Selain bawang merah pihaknya juga mengamankan alat angkut yakni satu unit truk," terangnya.

Sementara itu menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Rudi Agung Siagian, bawang yang diamankan Kodim Bengkalis diduga bawang ilegal dari luar negeri.

Pemusnahan bawang merah tersebut disaksikan Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Rudi Agung Siagian, perwakilan Kodim Bengkalis dan perwakilan kejaksaan. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved