1.308 Karung Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan
Sebanyak 1308 karung bawang merah ilegal dimusnahkan karantina Pekanbaru. Pemusnahan dilakukan di TPA, Jalan Bantan Bengkalis.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Muhammad Natsir
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Sebanyak 1308 karung bawang merah ilegal dimusnahkan karantina Pekanbaru. Pemusnahan dilakukan di Tempat pembuangan Akhir (TPA), Jalan Bantan Bengkalis.
"Hari ini kita musnahkan sebanyak 1.308 karung bawang merah yang merupakan tangkapan Kodim 0303/Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis," terang Penangung jawab Tanaman Karantina Bengkalis, Samsul, Senin (11/7/2016).
Dikatakan Samsul bawang yang dimusnahkan berasal dari penangkapan yang dilakukan Kodim Bengkalis 24 Juni sampai 30 Juni 2016 yang lalu.
“Selain bawang merah pihaknya juga mengamankan alat angkut yakni satu unit truk," terangnya.
Sementara itu menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Rudi Agung Siagian, bawang yang diamankan Kodim Bengkalis diduga bawang ilegal dari luar negeri.
Pemusnahan bawang merah tersebut disaksikan Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Rudi Agung Siagian, perwakilan Kodim Bengkalis dan perwakilan kejaksaan. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemusanahan-bawang-merah-bengkalis_20160711_200709.jpg)