Tribun Video

Newsvideo: Rumah Tersangka Kerap Dijadikan Tempat Kumpul Pemuda Asal Kampung Dalam

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan ukuran masing-masing 1 paket ukuran sedang.

Penulis: David Tobing | Editor: M Iqbal

Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang bandar narkotika jenis sabu inisial BA (31), warga Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, pada Senin (11/7/2016) sore.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan ukuran masing-masing 1 paket ukuran sedang dan 7 paket ukuran kecil.

Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti lainnya berupa 12 pack plastik pembungkus sabu berbagai ukuran, satu timbangan digital dan sebuah dompet.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana saat menggelar ekspose pada Selasa (12/7/2016)mengatakan kasus itu berhasil diungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat berkumpul dari sejumlah pemuda asal Kampung Dalam.

Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan kebenaran akan informasi itu.

Kompol Iwan menambahkan setiap kali dilakukan razia di daerah Kampung Dalam, rumah tersangka terlihat ramai oleh sejumlah pemuda.

Dari hasil penyidikan yang mereka dapatkan, tersangka BA diketahui adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dirumah tersangka.

Dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka BA dan dari kamar tersangka ditemukan barang bukti 8 paket barkotika jenis sabu.

Kompol Iwan menduga tersangka telah lama mengedarka sabu diwilayah Senapelan dan di beberapa tempat di Pekanbaru.

Dari pengakuan tersangka sambungnya lagi, dalam satu minggu dapat menjual satu paket bungkus sabu.

Pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus itu, dan menemukan siapa pemasok barang bagi tersangka BA.

Polisi menjerat tersangka BA degan pasal 114 jo 112 Undang -undang no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.(*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved