Barang Bukti Sabu Diamankan dari Tersangka Bernilai Rp 10 Juta
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu disergap petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbatu
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Seorang pria yang diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RBA (32), disergap petugas dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (11/7/2016).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di lokasi penyergapan, yakni di kediaman pelaku di Jalan Kapur, Kampung Baru, Senapelan, ditemukan barang bukti yakni bungkusan kantong plastik yang berisi sabu-sabu.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bungkusan kantong plastik besar dan 7 buah bungkusan paket kecil siap edar. Diperkirakan nilainya sekitar 10 juta rupiah," terang Kompol Iwan Lesmana Riza, selaku Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (12/7/2016).
Ditambahkan Iwan, pelaku diduga merupakan pemain lama yang juga menjadi pengedar narkoba dari jaringan Kampung Dalam.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pengedar-narkoba-di-jalan-kapur-tertangkap_20160712_183725.jpg)