Tribun Video
News Video: PT MIG Klaim Telah Membayar 1,5 Bulan Tunggakan Gaji Buruh Sampah
Management PT Multi Inti Guna (MIG) angkat bicara terkait polemik tunggakan pembayaran gaji dari ratusan eks pekerja mereka.
Penulis: David Tobing | Editor: M Iqbal
Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Management PT Multi Inti Guna (MIG) angkat bicara terkait polemik tunggakan pembayaran gaji dari ratusan eks pekerja mereka.
Perusahan pemenang tender pengakutan sampah yang baru saja di putus kontrak oleh Pemko Pekanbaru ini mengklaim telah membayarkan 1,5 bulan gaji dari total tunggakan 2 bulan gaji yang harus mereka bayarkan kepada ratusan eks pekerja mereka itu.
GM PT Multi Inti Guna (MIG), Yudi Syafrudin dalam siaran persnya pada Rabu (13/7/2016) di Pekanbaru mengakui masih ada kewajiban pembayaran sekitar setegah bulan gaji kepada sekitar 400 orang eks pekerja mereka.
Dia mengaku pembayaran 1,5 bulan gaji telah mereka bayarkan pada bulan Juli 2016 atau sebelum lebaran. Nilai gaji yang diterima oleh para pekerja umumnya tidak sama, namun memiliki selisih yang tidak sedikit.
Pihak PT MIG berjanji melunasi kewajiban pembayaran gaji kepada ratusan buruh setelah pihak Pemko Pekanbaru mencairkan sisa pembayaran sebelum kontrak di putus oleh Pemko Pekanbaru.
Pasca pemutusan kontrak secara oleh Pemko Pekanbaru, PT.MIG mengklaim pihak Pemko Pekanbaru masih memiliki kewajiban atau utang pembayaran kontrak kepada mereka.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemutusan kontrak kepada PT.MIG setelah penumpukan sampah diberbagai sudut kota Pekanbaru.
Penumpukan sampah terjadi akibat aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan pekerja (mantan) PT.MIG lantaran gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Terkait permasalahan pemutusan kontrak yang dilakukan secara sepihak oleh Pemko Pekanbaru, pihak management PT. MIG telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan di Pekanbaru.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru