Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buka-bukaan Sanusi soal Kontribusi Tambahan 15 Persen dalam Raperda Reklamasi

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman

Editor:
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kesaksian mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, dalam persidangan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait raperda reklamasi, membuka fakta mengenai kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang.

Sanusi mengakui bahwa kontribusi tambahan bagi pengembang itu dikurangi dari semula 15 persen karena adanya keberatan dari dua bos pengembang besar, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

"Bahasanya berkeluh kesah, 15 persen ini berat sekali," ujar Sanusi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman pembicaraan Sanusi dengan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Dalam pembicaraan tersebut, Sanusi menyampaikan bahwa Sugianto Kusuma alias Aguan, keberatan dengan tambahan kontribusi 15 persen.

Jaksa Ali Fikri kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sanusi yang dibuat saat pemeriksaan di KPK.

Dalam BAP tersebut, Sanusi menjelaskan bahwa Bos Agung Sedayu menjanjikan uang Rp 2,5 miliar, apabila tambahan kontribusi tambahan diatur dalam pasal penjelasan draf raperda.

Sebab, dalam pertemuan di Kantor Agung Sedayu Group di Harco Mangga Dua, Aguan menunjukkan kekhawatirannya karena besaran nilai kontribusi ditentukan oleh pemerintah provinsi melalui pergub.

Menurut Sanusi, pengembang meminta agar pasal dalam draf raperda mengatur bahwa tambahan kontribusi dikonversi dari kontribusi sebesar 5 persen.

Alasan lain

Meski demikian, keluhan pengembang ini disebut bukan satu-satunya penyebab kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikurangi.

Sebelum kasus ini disidangkan, anggota Balegda DPRD DKI yang lain pernah menyampaikan alasannya.

Salah satunya adalah Wakil Ketua Balegda Merry Hotma yang juga menjadi saksi dalam persidangan Ariesman.

Merry menyampaikan informasi yang berbeda dengan Sanusi. Menurut Merry, tidak ada kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mengenai besaran angka 15 persen.

Merry membenarkan adanya presentasi yang dilakukan Bappeda DKI kepada Balegda soal penentuan angka 15 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved