Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buka-bukaan Sanusi soal Kontribusi Tambahan 15 Persen dalam Raperda Reklamasi

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman

Editor:
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. 

Namun, menurut dia, presentasi tersebut dianggap tidak memuaskan anggota Balegda DKI.

Balegda khawatir besaran nilai tambahan kontribusi sebesar 15 persen akan diubah sewaktu-waktu. Untuk melakukan perubahan, diperlukan revisi peraturan daerah.

"Kalau kami buat sekarang sebesar 15 persen, kan bisa saja berubah dinaikan angkanya, kan repot kalau harus merevisi perda. Jadi, lebih baik diatur di peraturan gubernur, siapa pun gubernurnya bebas memilih tambahan kontribusi," kata Merry.

Sanusi juga menyampaikan alasan lain kenapa kontribusi tambahan sebesar 15 persen ditolak Balegda.

Selain karena ada keluhan pengembang, menurut dia, aturan mengenai kontribusi tambahan sebesar itu dinilai tidak memiliki landasan hukum.

Ia juga menilai besaran tambahan kontribusi 15 persen itu tidak sesuai logika.

Menurut dia, seharusnya nilai tambahan kontribusi tidak sebesar 15 persen, tetapi lebih kecil dari kontribusi yang besarnya 5 persen.

Setelah dihitung, menurut Sanusi, tambahan kontribusi lebih dari dua kali lipat besaran kontribusi yang hanya sebesar 5 persen.

Ia juga berpendapat bahwa tambahan kontribusi yang besar akan merugikan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi pengembang reklamasi. Kedua BUMD yang dimaksud adalah PT Jakarta Propertindo dan PT Jaya Ancol. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved