Mensos: Masih Banyak Anak yang Ditempatkan di Lapas Orang Dewasa
Kekurangan 60 LPKS-ABH dan LPKA, kata Mensos, sangat beralasan sebab sebanyak 58 persen anak yang terjerat
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini terdapat 60 Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan masih kekurangan 60 lembaga lagi hingga 2018.
“Saat ini, terdapat 60 LPKS – ABH dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yang dulu disebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak,” ujar Mensos usai membuka acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Kesejahteraan Sosial Anak di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Kamis (28/7/2016) malam.
ABH dengan masa hukuman kurang 7 tahun ditempatkan di LPKS-ABH di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan, ABH dengan hukuman di atas 7 tahun ditempatkan di LPKA di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kekurangan 60 LPKS-ABH dan LPKA, kata Mensos, sangat beralasan sebab sebanyak 58 persen anak yang terjerat hukuman dan kurang dari 7 tahun, sebagian besar mereka masih ditempatkan di Lapas orang dewasa.
“Walau bagaimanapun mereka harus mendapatkan lingkungan yang kondusif seiring umur dan masa tumbuh-kembang sebagai anak, termasuk saat menjalani masa hukuman, ” ucapnya.
Pada posisi tersebut, peran strategis ada di pemerintah daerah (pemda), baik kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Juga, private public sector, serta dunia usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
“Pada saat APBN dan APBN-P 2016/2017 belum memungkinkan untuk membangun kekurangan 60 LPKS-ABH dan LPKA. Maka, peran strategis itu ada di pemda, private public sector, serta kalangan dunia usaha melalui CSR, ” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/menteri-sosial-republik-indonesia-khofifah-indar-parawansa_20151014_185830.jpg)