Tribun Video
NEWS VIDEO: Rapat dengan Polda Riau, Komisi III DPR RI Bahas SP3 15 Perusahaan di Riau
Komisi III DPR RI menyorot Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan
Penulis: David Tobing | Editor: Sesri
Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi III DPR RI menyorot Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakar lahan.
Para politisi senayan yang membidangi masalah hukum, ham dan keamanan itu mendatangi Mapolda Riau, dan menggelar rapat untuk mendengarkan alasan penerbitan SP3 oleh Polda Riau, pada Selasa (2/8/2016).
Rapat dengar pendapat berlangsung tertutup selama lebih kurang 3,5 jam lamanya. Tidak diketahui persis alasan Polda Riau mensterilkan pertemuan dari awak media.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman kepada awak media mengatakan rapat dengar pendapat yang berlangsung lebih dri 3 jam itu, 80 persen membahas masalah penerbitan SP3 ole Polda Riau.
Pihaknya telah mendengarkan alasan penghentian penyidikan 15 perusahaan itu langsung dari Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.
Penjelasan yang mereka dengar, dari 15 perusahaan, 4 perusahaan yang diantaranya sudah dicabut izinnya oleh Pemerintah sebelum dicabut izinnya oleh Pemerintah. Sementara 11 perusahaan lainnya karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup sehingga kasusnya harus dihentikan.
Pandangan Komisi III, sambung Benny, menghormati dan mendukung Polda Riau dalam menuntaskan permasalahan hukum kasus pembakar lahan. Bagaimana penerapan hukumnya, Benny mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Riau.
Dia menambahkan, usai pertemuan dengan jajaran Polda Riau, Komisi III DPR RI kata dia, akan memanggil Kapolri terkait SP3 itu.
Selain Kapolri, pihaknya juga akan memanggil Menteri LHK terkait permasalahan itu, dengan harapan kasus serupa tidak terulang lagi.
Seperti diberitakan, Polda Riau menyidik 18 perusahaan diduga terlibat pembakar lahan pada tahun 2015 lalu.
Dari 18 perusahaan, tiga diantaranya telah dinyatakan lengkap dan masuk ke meja hijau diantaranya perusahaan PT. Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit.
Sementara itu, 15 perusahaan lainnya proses penyidikan dihentikan dengan diterbitkannya SP3 diantaranya, PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama. (*)