Terdakwa Pembunuhan di Jalan Meranti Darat Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Pembunuhan di Jalan Meranti Darat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (2/8/2016).
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Terdakwa Pembunuhan di Jalan Meranti Darat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (2/8/2016).
Amar tuntutan disampaikan langsung oleh JPU Kejari Dumai, Andi Bernard Simajuntak. Pada sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap korban Dalena.
JPU Kejari Dumai, Bernard Simanjuntak menyebut bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara ini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ia sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama. Sehingga terdakwa dinilai layak dijatuhkan pidana mati.
"Apalagi perbuatan terdakwa sudah merobek sisi kemanusiaan," ujar Bernard saat membacakan amar tuntutan. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun_20160316_140209.jpg)