Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Reklame Dibangun di Atas Trotoar, Ini yang Akan Dilakukan Satpol PP

Ada lima unit reklame yang tiangnya dipasang di atas lokasi pejalan kaki. Bahkan pondasi tiang reklame tersebut tepat berada di pinggir parit.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM/SYAIFUL MISGIONO
Reklame di trotoar jalan. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku akan segera mengecek reklame yang dibangun di atas trotoar Jalan Soekarno Hatta simpang Jalan Durian. Pihaknya akan memastikan terkait kelengkapan izin reklame tersebut. Jika benar reklame tersebut tidak memiliki izin, maka pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas.

"Kita akan panggil nanti pemiliknya dan meminta penjelasan mereka. Setelah itu baru kita lakukan tindaklanjutnya," katanya, Senin (8/8/2016).

Sebelumnya, keberadaan reklame di Pekanbaru semrawut. Ribuan reklame tampak malang melintang disepanjang ruas jalan di Pekanbaru. Bahkan dari pantuan Tribun, Minggu (7/8/2016) ada reklame yang dipasang di atas trotoar yang biasa digunakan untuk tempat pejalan kaki.

Reklame yang dipasang di lokasi pejalan kaki tersebut berdiri di sepanjang ruas jalan Soekarno Hatta Simpang Jalan Durian Pekanbaru. Ada lima unit reklame yang tiangnya dipasang di atas lokasi pejalan kaki. Bahkan parahnya lagi, pondasi tiang reklame tersebut tepat berada di pinggir parit.

Pantuan Tribun, tiang reklame setinggi lebih kurang 10 meter tersebut dibungkus dengan menggunakan alimunium composit bewarna silver. Posisi tiang tepat diatas trotar berjarak hanya sekitar 10 hingga 20 centimeter dari pinggir parit. Reklame ini berjenis neon box dan menampilkan sebuah produk iklan rokok.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame. Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.(*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved