Vonis Ringan Bos PT LIH, Jikalahari Kirim Laporan ke Bawas Mahkamah Agung 15 Agustus
Jikalahari berencana memasukan laporan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pekan depan.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) berencana memasukan laporan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pekan depan. Terkait vonis bebas bos PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans katihokang, awal Juni lalu.
Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali, kepada Tribun Rabu (10/8/2016) menyatakan laporan akan dikirim ke Bawas MA pada tanggal 15 Agustus mendatang. Jikalahari melaporkan ketiga majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Frans Katihokang, terdakwa kasus kebakaran lahan dan hutan (kahutla) tahun 2015.
Ketiga hakim itu bernama I Gede Budhy Dharma Asmara sebagai hakim ketua yang juga wakil ketua pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Ia didampingi hakim anggota Ayu Amelia Meniwarliah. Para hakim itu harus diperiksa secara kode etik dalam menghadiahkan vonis bebas kepada direktur PT LIH itu.
"Kita sudah buat jadwal dan janji. Tanggal 15 Agustus ini insyallah laporan kita kirimkan. Laporan kita sudah lengkap," ungkap Made Ali.
Jilalahari menilai ada kejanggalan dalam putusan bebas yang diberikan kepada Frans Katihokang. Pihaknya menuding hakim mengabaikan semua fakta-fakata persidangan dan kesaksisan dari saksi yang dihadrkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru