Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mustahil Berikan Uang Rp 2 Miliar ke Sanusi Bisa Pengaruhi Seluruh Anggota Dewan

Menurutnya, dasar tuntutan Jaksa bahwa uang Rp 2 miliar digunakan untuk mempengaruhi pembahasan Raperda

Editor:
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA – Adardam Achyar, penasihat hukum Ariesman Widjaja menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap kliennya hanya merupakan sebuah kesimpulan atau asumsi dari JPU dan bukan fakta yang benar-benar terungkap dalam persidangan.

Menurut Adardam, kliennya memberikan uang kepada anggota DPRD Jakarta Mohammad Sanusi memang terbukti.

Namun tidak ada alat bukti dan fakta sidang yang bisa menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi pembahasan Raperda Rencara Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta seperti dasar tuntutan Jaksa.

"Fakta persidangan tidak ada yang menyatakan bahwa Pak Ariesman memberikan uang itu untuk pembahasan Raperda. Uang yang diberikan kepada Mohammad Sanusi Rp 2 miliar itu adalah bantuan seorang teman lama untuk sahabatnya yang mau maju jadi bakal calon gubernur Jakarta. Fakta persidangan mengatakan begitu," kata Adardam usai sidang pembacaan tuntutan kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Menurutnya, dasar tuntutan Jaksa bahwa uang Rp 2 miliar digunakan untuk mempengaruhi pembahasan Raperda RTRKS sangat berlebihan. Proyek pulau G yang dikembangkan Agung Podomoro Land (APL) hingga saat ini belum jadi dan masih tahap pengurukan.

Apalagi selama sidang, anggota Balegda yang ikut dalam pembahasan Raperda tersebut tidak mengungkapkan adanya pendekatan ataupun permintaan dari Sanusi untuk mengubah pasal-pasal tertentu. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved