Mustahil Berikan Uang Rp 2 Miliar ke Sanusi Bisa Pengaruhi Seluruh Anggota Dewan
Menurutnya, dasar tuntutan Jaksa bahwa uang Rp 2 miliar digunakan untuk mempengaruhi pembahasan Raperda
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA – Adardam Achyar, penasihat hukum Ariesman Widjaja menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap kliennya hanya merupakan sebuah kesimpulan atau asumsi dari JPU dan bukan fakta yang benar-benar terungkap dalam persidangan.
Menurut Adardam, kliennya memberikan uang kepada anggota DPRD Jakarta Mohammad Sanusi memang terbukti.
Namun tidak ada alat bukti dan fakta sidang yang bisa menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi pembahasan Raperda Rencara Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta seperti dasar tuntutan Jaksa.
"Fakta persidangan tidak ada yang menyatakan bahwa Pak Ariesman memberikan uang itu untuk pembahasan Raperda. Uang yang diberikan kepada Mohammad Sanusi Rp 2 miliar itu adalah bantuan seorang teman lama untuk sahabatnya yang mau maju jadi bakal calon gubernur Jakarta. Fakta persidangan mengatakan begitu," kata Adardam usai sidang pembacaan tuntutan kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Menurutnya, dasar tuntutan Jaksa bahwa uang Rp 2 miliar digunakan untuk mempengaruhi pembahasan Raperda RTRKS sangat berlebihan. Proyek pulau G yang dikembangkan Agung Podomoro Land (APL) hingga saat ini belum jadi dan masih tahap pengurukan.
Apalagi selama sidang, anggota Balegda yang ikut dalam pembahasan Raperda tersebut tidak mengungkapkan adanya pendekatan ataupun permintaan dari Sanusi untuk mengubah pasal-pasal tertentu. (*)
