Tribun Video

News video: Ada BAP yang Hilang, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Penyidik dan Saksi Boby Sugara

Keganjilan itu terkungkap melalui fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Penulis: David Tobing | Editor: M Iqbal

Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada "keganjian" yang terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos)senilai Rp.272 miliar dari APBD Bengkalis tahun 2012 untuk terdakwa mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh dan Azfaraini Aziz selaku Kabag Keuangan Sekdakab Bengkalis.

Keganjilan itu terkungkap melalui fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin oleh hakim ketua, Marsudin Nainggolan, Kamis (11/8/2016).

Hakim menemukan adanya berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Boby Sugara yang tidak dimuat oleh penyidik Polda Riau dalam berkas perkara korupsi yang dipegang oleh hakim.

Hal itu diketahui oleh majelis hakim saat mendengarkan keterangan dari Dedi Yudistira yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dari BPKP Riau terkait perhitungan kerugian negara.

Dalam keterangan yang diberikan oleh saksi ahli, Dedy Yudistira, mengaku bahwa dia dimintai penyidik untuk menghitung kerugian negara terkait dana Bansos senilai Rp. 272 miliar kepada 4.000 kelompok penerima.

Untuk menghitung kerugian negara itu, penyidik saat itu juga memberikan data pendukung kepada tim audit BPKP berupa berkas BAP atas nama Boby Sugara, yang merupakan calo pembuat proposal kelompok penerima dana Bansos.

Saksi mengaku membaca isi BAP yang diberikan penyidik kepadanya yang isinya memuat pengakuan dari Boby Sugara kepada penyidik.

Isinya, Boby Sugara menyatakan bahwa masing-masing anggota DPRD Bengkalis mendapatkan jatah sebesar 50 parsen dari dana bansos yang dicairkan.

Sedangkan calo mendapatkan 30 persen dan sisanya kepada kelompok penerima dana bansos.

Keterangan itu yang kemudian di verifikasi oleh tim audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau kepada kelompok penerima.

Dari 4.000 kelompok, BPKP hanya mampu melakukan verifikasi terhadap 1.387 kelompok.

Keterangan itu kemudian dipakai oleh saksi ahli yang juga ketua tim audit kerugian negara dalam kasus itu, hingga menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 31 miliar.

Namun, saksi ahli Dedy Yidistira mengaku tidak pernah sekalipun bertemu atau melakukan konfirmasi kepada orang yang ada di dalam BAP yang diperlihatkan penyidik kepadanya.

Keterangan saksi ahli terang membuat mejelis hakim sedikit kebingungan. Alasannya, nama Boby Sugara beberapa kali disebutkan oleh beberapa saksi yang juga sebagai calo dalam kasus itu yang telah diperiksa di persidangan.

Namun, hakim justru tidak menemukan adanya berkas atau BAP atas nama Boby Sugara di dalam berkas yang ada dan dipegang ole majelis hakim.

"BAP Boby Sugara kenapa tidak ada di dalam berkas. Pernah diperiksa tapi BAP tidak ada. Bagaimana ini," kata hakim ketua.

"Ini BAP sengaja dihilangkan atau bagaimana. Kenapa tidak ada di dalam berkas," sambungnya lagi.

"Dari audit yang saudara lakukan, apa benar calo menerima Rp 17 miliar dan nilainya lebih besar dari yang diterima oknum anggota DPRD Bengkalis senilai Rp 6 miliar?" tanya hakim kepada saksi ahli.

"Benar Pak (hakim),"jawab saksi.

"Tapi kenapa tidak ada seorang pun dari calo yang menjadi tersangka. Dari kelompok penerima juga tidak ada," tegas hakim ketua.

Hakim ketika itu langsung memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membuat surat panggilan untuk saksi Boby Sugara dan serta penyidik yang membuat BAP Boby Sugara.

"Saya perintahkan jaksa untuk memanggil mereka dan menghadirkan ke persidangan. Suratnya ditebuskan kepada Kapolda bila perlu kepada KPK," tegas hakim ketua.(*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved