25 Kantor Lurah Baru Sudah Ada, Operasionalnya Tahun 2017
Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pekanbaru memastikan, tidak ada persoalan lagi, terkait pemekaran kelurahan di Kota Pekanbaru.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pekanbaru memastikan, tidak ada persoalan lagi, terkait pemekaran kelurahan di Kota Pekanbaru. Baik sosialisasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan kantor lurah yang dimekarkan.
Kabag Tapem Pemko Pekanbaru Hazli, Rabu (17/8/2016) menjelaskan, dari hasil laporan pihak kecamatan, kantor lurah yang akan dijadikan tempat pelayanan masyarakat bagi kelurahan baru, sudah ada.
"Tidak ada masalah. Semuanya tidak ada yang mengeluh. Kantor sudah dapat," kata Hazli saat berbincang dengan Tribun.
Seperti diketahui, jumlah kelurahan di Kota Pekanbaru sebanyak 58 kelurahan. Dengan adanya pemekaran, maka bertambah lagi 25 kelurahan, sehingga menjadi 83 kelurahan.
Dijelaskan Hazli, 25 kantor Lurah baru tersebut sistem sewa atau kontrak. Kriteria kantor yang dimaksud memiliki beberapa ruangan, kamar mandi, ada aliran listrik dan akses jalannya mulus. Pemko belum bisa memastikan, untuk pembangunan kantor khusus milik pemerintah, karena melihat dulu ketersediaan anggaran.
Hanya saja, untuk meubeller kantor, dipastikan disiapkan dalam anggaran kecamatan. "Kita pastikan mempersiapkan itu. Terutama sosialisasi juga. Karena tahun 2017 mendatang beroperasi," tambahnya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru