Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Prof Hikmahanto: Dwikewarganegaraan Tak Perlu Diterapkan

Kalaupun asas dwikewarganegaraan hendak diterapkan, menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia

Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar saat pengumuman perombakan kabinet atau reshuffle jilid 2 oleh Presiden Jokow Widodo di teras belakang Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Hari ini Arcandra diberhentikan dengan hormat oleh Presiden terkait dugaan kepemilikan kewarganegaraan ganda yang menimpanya. Karenanya Arcandra hanya menjabat Menteri ESDM selama 20 hari saja, ,emjadi menteri tercepat yang menduduki jabatannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kasus kewarganegaraan ganda yang menimpa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel membuat DPR mempertimbangkan untuk merevisi UU Kewarganegaraan RI.

Namun pertanyaannya kini, apakah revisi UU Kewarganegaraan yang akan mengakomodasi asas Dwikewarganegaraan merupakan jawaban dari masalah yang dihadapi oleh Arcandra ataupun Gloria?

Kalaupun asas dwikewarganegaraan hendak diterapkan, menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, hanya terbatas untuk masalah yang muncul sebagai akibat masalah perkawinan campuran antar warga negara.

"Inipun dilakukan demi kemaslahatan anak yang lahir dari perkawinan tersebut," ujar Prof Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2016).

Namun dia ingatkan, dwikewarganegaraan tidak perlu diterapkan untuk mengakomodasi talenta Indonesia yang berkewarganegaraan asing. Mengapa?

Dia menjelaskan, perlu dipahami ada perbedaan antara bangsa dengan warga negara.

Karena seseorang bisa saja memiliki kewarganegeraan tertentu tetapi berbangsa berbeda. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved