Prof Hikmahanto: Dwikewarganegaraan Tak Perlu Diterapkan
Kalaupun asas dwikewarganegaraan hendak diterapkan, menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kasus kewarganegaraan ganda yang menimpa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel membuat DPR mempertimbangkan untuk merevisi UU Kewarganegaraan RI.
Namun pertanyaannya kini, apakah revisi UU Kewarganegaraan yang akan mengakomodasi asas Dwikewarganegaraan merupakan jawaban dari masalah yang dihadapi oleh Arcandra ataupun Gloria?
Kalaupun asas dwikewarganegaraan hendak diterapkan, menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, hanya terbatas untuk masalah yang muncul sebagai akibat masalah perkawinan campuran antar warga negara.
"Inipun dilakukan demi kemaslahatan anak yang lahir dari perkawinan tersebut," ujar Prof Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2016).
Namun dia ingatkan, dwikewarganegaraan tidak perlu diterapkan untuk mengakomodasi talenta Indonesia yang berkewarganegaraan asing. Mengapa?
Dia menjelaskan, perlu dipahami ada perbedaan antara bangsa dengan warga negara.
Karena seseorang bisa saja memiliki kewarganegeraan tertentu tetapi berbangsa berbeda. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/arcandra-tahar_20160815_215014.jpg)