Tetap Pungut Uang Kantong Plastik, Disperindag Pertanyakan Kapasitas Aprindo
Belum jelasnya payung hukum tentang kantong plastik berbayar yang diterapkan di Kota Pekanbaru, masih dikeluhkan masyarakat.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Belum jelasnya payung hukum tentang kantong plastik berbayar yang diterapkan di Kota Pekanbaru, masih dikeluhkan masyarakat. Sebab, sebagian pelaku usaha diketahui saat ini masih menerapkan plastik berbayar.
Padahal, sudah dipastikan tidak ada payung hukumnya. Lebih hebat lagi, penerapan plastik berbayar tersebut tidak di bawah kendali pemerintah. Tapi asosiasi, yang notabene-nya tidak berhubungan langsung dengan pemerintah.
Seperti halnya di Kota Pekanbaru. Hampir semua pusat perbelanjaan dan ritel menerapkan plastik berbayar. Seperti seluruh toko Alfamart di Kota Pekanbaru, Jumbo Mart Delima, Hypermart, Giant Panam dan lainnya.
Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Minggu (21/8/2016) mengaku, leading sektor permasalahan plastik berbayar ini sebenarnya Badan Lingkungan Hidup (BLH). Disperindag hanya menitikberatkan kepada pelaku usahanya.
"Yang sudah melapor ke kita, Indomaret dan Pasar Buah Jalan Sudirman. Dua pelaku usaha ini tak pungut uang kantong. Tapi yang lain memang masih. Ini yang kita pertanyakan," kata Irba kepada Tribunpekanbaru.com.
Disinggung keberadaan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), yang kini disebutkan mengawasi program ini, dipertanyakan Disperindag. Sebab, apa dasar hukum Aprindo tersebut, tetap memungut uang kantong plastik tersebut.
Jika hanya mengacu pada surat edaran Menteri Lingkungan Hidup, lalu diterapkan di daerah belum lah bisa. Karena harus diperkuat lagi dengan payung hukum lain seperti Perda atau Perwako. Apalagi Aprindo sendiri, bukan badan atau lembaga di bawah naungan pemerintah.
"Saya tidak menyebutkan Aprindo ilegal. Kenyataannya sampai hari ini, keberadaan Aprindo kita tak tahu. Karena memang tak pernah melapor. Makanya kita pertanyakan apa sebenarnya legalitas dan kapasitas Aprindo, sehingga bisa jamin pelaku usaha menarik uang rakyat tanpa masuk PAD," tegas Irba lagi.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kantong-plastik_20160501_180750.jpg)