Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Akui Lakukan Pungli, Oknum THL Protokuler Pemko Pekanbaru Dipecat

"Kita sudah panggil yang bersangkutan dan dia mengakuinya. Sesuai dengan kontrak kerja, maka yang bersangkutan sudah melanggar kontrak," kata Hadi

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: harismanto

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DK, Tenaga Harian Lepas (THL) di Bagian Protokoler Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang diduga melakukan pungli akhirnya dipecat. Pemecatan DK dibenarkan Kepala Bagian Protokoler Hadiyanto, setelah perbuatan itu diakuinya.

Surat pemecatan DK sudah diserahkan pada Jumat (19/8/2016) lalu. Terhitung sejak tanggal tersebut, DK tidak lagi tercatat sebagai THL Pemko Pekanbaru.

"Kita sudah panggil yang bersangkutan dan dia mengakuinya. Sesuai dengan kontrak kerja, maka yang bersangkutan sudah melanggar kontrak, dan kita berhak untuk memutus kontraknya," kata Hadiyanto.

DK dikontrak menjadi THL Pemko Pekanbaru selama satu tahun dan seharusnya berakhir Desember 2016 nanti. Namun baru memasuki bulan ke delapan yang bersangkutan tersangkut kasus percaloan dengan modus bisa memasukkan korban menjadi pegawai lepas di Kantor Walikota Pekanbaru.

DK bersama rekanya berinisial IS kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. "Yang bersangkutan kita putus kontraknya ditengah jalan karena sudah melanggar aturan yang ada didalam kontrak," kata Hadiyanto.

Sementara satu THL lagi yakni IS yang bekerja di bagian Umum Sekretariat Kantor Walikota Pekanbaru hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan. IS sudah dipanggil oleh Kepala Bagian Umum namun mangkir.

"Nomor handphonenya tidak aktif jadi susah kita komunikasinya. Sudah kita panggil tapi tidak ada datang, hari ini kita jadwalkan untuk kita panggil lagi," katanya.

Seperti diketahui, dua oknum THL yang bekerja di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diduga menjadi calo dengan iming-iming bisa memasukkan korban menjadi THL. Belakangan diketahui, kedua onum THL tersebut sehari-hari bekerja di lingkungan sekretariat Kantor Walikota Pekanbaru.

Dua oknum THL ini meminta sejumlah uang kepada korban berinisial Samilis dengan iming-iming bisa memasukkan korban menjadi THL di Kantor Walikota Pekanbaru.

Korban yang masih pengangguran ini mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Korban memberikan uang kepada kedua pelaku disalah satu kedai bandrek Jalan Tuanku Tambusai pekan lalu.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 12,5 juta dari total Rp 25 juta yang diminta oleh kedua oknum tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved