Calon TKI Rela Bayar Rp 12 Juta untuk Bekerja di Taiwan
Warga mencurigai aktivitas rumah RBN yang kerap didatangi sejumlah pria dan wanita dari luar daerah. Setelah diselidiki, kata
TRIBUNPEKANBARU.COM, BEKASI - Penyidik Satreskrim Polresta Bekasi Kota menggerebek agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI), Selasa (23/8).
PT Maharani Mandiri yang dikelola RBN (27) ini diduga menyalurkan TKI secara ilegal. RBN pun ditangkap di rumahnya, Kampung Babakan, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa 61 paspor diduga palsu, satu unit laptop, satu unit printer, satu stempel PT Maharani Mandiri, satu stempel tanda tangan Dirut PT Maharani Mandiri dan satu unit ponsel.
Kapolresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, kasus terungkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar.
Warga mencurigai aktivitas rumah RBN yang kerap didatangi sejumlah pria dan wanita dari luar daerah. Setelah diselidiki, kata dia, rumah RBN dijadikan sebagai tempat penampungan TKI ilegal.
“Disebut ilegal karena paspor yang dimiliki oleh TKI diduga palsu dan perusahaan yang dikelola pelaku tidak terdaftar di instansi pemerintah wilayah Jabodetabek,” ucap Umar saat jumpa pers di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (24/8).
Selain RBN, penyidik juga mengamankan tiga calon TKI yang hendak diberangkatkan ke Taiwan dalam waktu dekat. Meski begitu, mereka berstatus sebagai saksi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/malaysia-deportasi-121-tki-bermasalah_20160424_210207.jpg)