Mencermati PMK No 125 Tahun 2016
pemerintah melalui Kementerian Keuangan, lagi mengeluarkan kebijakan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
DR. H. Irvandi Gustari
Direktur Utama PT. Bank Riau Kepri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebenarnya tidak mengagetkan adanya kebijakan baru dari Kementrian Keuangan terkait DBH (Dana Bagi Hasil) ataupun DAU (Dana Alokasi Umum), disaat diterbitkan pada 16 Agustus 2016 lalu yaitu “Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016”.
Memang pernah kaget, pada saat akhir Desember 2015 lalu ketika diterbitkan PMK Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU Dalam Bentuk Non Tunai, memang kala itu banyak yang kaget dan kebingungan baik dari pihak Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten / Kota dan juga pihak Bank- Bank Pembangunan Daerah yang selama ini adalah langganan penempatan DBH dan DAU .
Lanjutan dari PMK no 235 ketika itu diterbitkan pada akhir Maret 2016 lalu dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2016, ya masih ada kagetnya, dimana pemerintah dengan konsisten untuk menggerakan perekonomian terutama utama pertumbuhan UMKM dalam bentuk bunga bank single digit, maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan, lagi mengeluarkan kebijakan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 77 /PMK.05/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.
Karena sudah mulai ada tanda –tanda galau dan kebingungan, maka banyak pihak menanggapi dengan santai saja atau sedikit apatis campur pesimis, disaat diterbitkan “Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016” yang diterbitkan pada 16 Agustus 2016 lalu.
Coba kita simak bagian dari isi PMK Nomor 125/PMK.07/2016 Pasal 1 ( 1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, terhadap penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 untuk 169 (seratus enam puluh sembilan) daerah sebesar Rpl 9.418.975.064.500,00 (sembilan belas triliun empat ratus delapan belas miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) dilakukan penundaan.
Pasal. 2 (1) Dana Alokasi Umum yang sebagian penyalurannya ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi
(3) Dalam hal penyaluran kembali sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, Dana Alokasi Umum yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sejak September sampai desember 2016 setiap bulan yang ditunda DAU nya terkait dengan Propinsi Riau sebesar Rp. 33.394.790.346/bulan, Kab. lndragiri Hilir Rp. 24.400.345.554/bulan dan Kab. Rokan Hulu Rp. 26.118.656.640/ bulan.
Memang Riau tidak sendiri, dalam siaran pers Kemenkeu disebutkan bahwa Provinsi Jawa Tengah (Jateng), mendapat penundaan anggaran DAU yang terbesar bilamana kita bandingkan dengan provinsi lainnya. Dalam empat bulan ke depan ( September sampai dengan Desember 2016 maka Jateng tidak akan mendapat kucuran dana sebesar Rp 336,7 miliar.
Provinsi kedua yang terbesar mengalami penundaan DAU adalah Jawa Timur. Provinsi ini hingga akhir tahun 2016 provinsi ini akan tertunda anggarannya sebesar Rp 302,896 miliar.
Beberapa Propinsi lain yang kena aturan penundaan DAU sampai dengan akhir tahun juga antara lain: yakni Lampung Rp 239,308 miliar., Kalimantan Barat Rp 270,416 miliar, Sumatera Utara Rp 290,15 miliar.
Langkah yang diambil pihak pemerintah melalui Kementrian Keuangan, terkait sedang sulitnya sumber dana keuangan negara, tentunya patut kita dukung. Kita memang berharap banyak dengan keberhasilan program Tax Amnesty agar bisa menambah penerimaan negara baik dari segi uang tebusan maupun dana repatriasi yang balik ke Indonesia.
PMK no 125 tahun 2016 memang sudah dengan bahasa terang menyatakan dengan kalimat “dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi”. Dengan demikian marilah kita cari solusi dan bukan hanya sebatas diskusi dan ide wacana semata. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/direktur-utama-bank-riau-kepri-irvandi-gustari-1_20160422_091810.jpg)