Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabut Asap Riau

Menteri LHK: Ada Hutan yang Sengaja Dibakar

Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah yang kembali terjadi pada musim kemarau tahun 2016 ini

Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Melvinas Priananda
Petugas pemadam berupaya melokalisir api agar tidak meluas di lokasi kebakaran hutan dan lahan sekitar kampus Universitas Riau di Pekanbaru, Kamis (18/8/2016). Upaya pemadaman terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Riau masih terus dilakukan melalui darat maupun udara yang melibatkan berbagai unsur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah yang kembali terjadi pada musim kemarau tahun 2016 ini salah satu penyebabnya karena ulah oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Hal ini diketahui dari pantauan satelit.

"Dari pantauan satelit terlihat, ada lahan-lahan yang sengaja dibakar dan meluas hingga membawa dampak asap," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2016).

Siti memastikan berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan menimbulkan bencana asap besar seperti tahun lalu.

Tim terus bekerja untuk memadamkan kebakaran agar tidak meluas.

Berbagai peralatan seperti helikopter juga sudah disiagakan untuk melakukan pemadaman dari udara.

"Termasuk penegakan hukum bagi pelaku yang sengaja membakar lahan," ucap Siti.

Terkait upaya penegakan hukum Karhutla, lanjut Siti, Kementerian LHK melakukan pendekatan multidoors.

Ada sanksi administratif dan gugatan perdata. Saat ini, ada sekitar 30 perusahaan dikenakan sanksi administratif.

Selain dalam bentuk teguran keras, izin-izin perusahaan yang terbukti bersalah, juga akan dicabut sementara sampai pada pencabutan izin secara permanen.

Selain itu, hampir 10 perusahaan tengah proses tuntutan perdata, yang dilakukan secara bertahap.

"Sedangkan tuntutan pidana menyesuaikan dengan penanganan oleh Polri," kata Siti.

Kementerian LHK juga telah melakukan moratorium sementara izin pengelolaan hutan, lahan sawit dan pengelolaan lahan gambut. Ini salah satu langkah untuk mengevaluasi sekaligus membenahi pengelolaan sumber daya alam dengan tetap memperhatikan faktor lingkungan. (kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved