Kapolri: Silakan Lakukan Praperadilan Terhadap SP3
SP3 itu memang tidak cukup bukti pelakunya, ada terbakar dari luar masuk ke (areal) koorporasi ada juga di lahan sengketa.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kapolri, Jendral Tito Karnavian mempersilakan dilakukan upaya praperadilan terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara lingkungan dugaan pembakaran lahan di areal 15 perusahaan di Riau.
SP3 ini diterbitkan Polda Riau pada awal tahun lalu. Kapolri menegaskan mekanisme hukum yang dapat ditempuh atas terbitnya SP3 tersebut. Ia juga menjelaskan alasan keluarnya SP3 telah dirincikan dengan jelas.
"Bahwa ada perkara yang naik cukup banyak. Tetapi SP3 itu memang tidak cukup bukti pelakunya, ada terbakar dari luar masuk ke (areal) koorporasi ada juga di lahan sengketa. Saya pikir SP3 kalau nanti ada yang berkeberatan silakan lakukan praperadilan. Ada mekanismenya seperti itu," ungkapnya Selasa (30/8/2016) usai menggelar pertemuan internal kepolisian di Brimobda Polda Riau.(*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kapolri-tito-brimob-polda-riau_20160830_120513.jpg)