NEWS VIDEO
Walhi Sebut SP3 15 Perusahan yang Diterbitkan Polda Riau Tidak Benar
Walhi Riau kembali menlanjutkan aksi penolakan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan
Penulis: David Tobing | Editor: Sesri
Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah aktifis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau kembali menlanjutkan aksi penolakan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan diduga pembakar lahan yang dikeluarkan oleh Polda Riau, Rabu (31/8/2016).
Seperti aksi sebelumnya, para aktifis lingkungan itu membawa payung hitam bertuliskan "SP3" yang menggambarkan matinya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
Selain itu, mereka juga membawa beberapa tampi yang bertuliskan tuntutan atas penerbitan SP3 yang salah satu isinya bertuliskan "copot Kapolda Riau menerbitkan SP3".
Deputi Dorektur Eksekutif Walhi Riau, Evan Sembiring mengatakan aksi penolakan akan terus mereka lakukan hingga SP3 itu dicabut oleh Polda Riau.
Dijelaskannya, dari 15 perusahaan yang diSP3-kan oleh Polda Riau 8 perusahaan diantaranya kembali terbakar sekitar tanggal 23 Agustus 2016 lalu.
Adapun lahan 8 perusahaan yang diduga kembali teebakar itu yakni PT Dexter Perkasa Industri Indonesia, PT Siak Raya Timber, PT Bina Duta, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Ruas Utama Jaya, PT Huta Sola Lestari, PT Suntara Gajah Pati , dan PT Sumatera Riang Lestari.
Walhi menilai, kondisi itu seolah memperlihatkan bahwa SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau tidak benar.
"Sudah diberikan 'pemaafan' secara legal formal, tetapi mereka (korporasi) lagi-lagi gagal menjaga areal konsesi mereka,"katanya.
Terkait penjelasan Kapolri Jendral Tito Karnavian yang mempersilahkan siapapun untuk menggugat SP3 itu, Evan mengatakan Walhi tengah menyusun gugatan praperadilan atas SP3 tersebut.
Hanya saja, saat ini Walhi belum mendapatkan dokumen resmi SP3 yang dterbitkah oleh penyidik Polda Riau.
"Baru koordinasi lisan dengan Direktur Krimsus dan Wadir. Walhi akan mengirim surat resmi kepada Polda Riau untuk meminta surat resmi SP3 itu agar gugatan pra peradilan dapat segera didaftarkan,"katanya.
Sebelumnya, Polda Riau menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 dari total 18 perusahaan diduga pembakar lahan yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia , PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).
Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama. (*)