Pansus DPRD Segera Sahkan Ranperda Naker Asing Pekanbaru
Pihaknya sudah melaksanakan pembahasan finalisasi bersama SKPD terkait beberapa kali. Termasuk dengan tiga tenaga ahli.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pansus DPRD Pekanbaru, segera mengesahkan Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja (Naker) Asing Kota Pekanbaru menjadi Perda. Sesuai jadwal, pengesahannya digelar pada Senin (5/9/2016) pekan depan, melalui rapat paripurna.
Ketua Pansus Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ferry Sandra Pardede menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan pembahasan finalisasi bersama SKPD terkait beberapa kali. Termasuk dengan tenaga ahli yang ditunjuk sebanyak tiga orang.
"Jadi, tidak ada persoalan lagi. Tinggal paripurna pengesahannya saja. Fokus kita hanya retribusi saja, sesuai harapan kita bersamalah," kata Ferry kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (2/9/2016).
Untuk besaran retribusinya, sudah diatur berdasarkan aturan UU Tenaga Kerja. Namun disesuaikan dengan kondisi kekinian Kota Pekanbaru.
"Semua drafnya sudah disepakati di Perda itu. Tapi saya tidak ingat bunyi dalam pasal-pasalnya," tambah politisi Hanura ini.
Sebelumnya, Wakil Walikota Ayat Cahyadi menyampaikan, alasan Pemko mengusulkan Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, targetnya retribusi. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tenaga-kerja-asing-tambang-batu-bara_20150803_114505.jpg)