Disdukcapil Inhil Jemput Bola Merekam Data E-KTP
Lebih lanjut ia mengatakan, agar program ini efisien dan benar – benar menyentuh ke masyarakat, pihaknya menyerahkan
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : T Muhammad Fadhli
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Berbagai cara dilakukan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), untuk menekan jumlah wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E – KTP) yang belum melakukan perekaman sebelum batas yang ditetapkan Direktorat Jendral (Dirjen) Kependudukan Dan Catatan Sipil hingga 31 Oktober 2016.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Inhil, MJ.Verman mengatakan, untuk menekan jumlah wajib E – KTP yang belum melakukan perekaman sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan Dirjen, mulai september 2016 Disdukcapil berinisiatif untuk turun langsung ke desa – desa melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang ada di Kecamatan.
“Melalui UPTD kita, alat yang di kecamatan kita bawa ke desa untuk melakukan perekaman langsung untuk mempermudah masyarakat,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).
Lebih lanjut ia mengatakan, agar program ini efisien dan benar – benar menyentuh ke masyarakat, pihaknya menyerahkan kepada (Kades) kepala desa untuk mensosialisasikan kepada masyatakat.
“Kita sesuaikan program ini dengan kondisi desa. Karna ada waktu tertentu masyarakat berkumpul, seperti hari pasar. Kita serahkan kepada kepala desa, sosialisasikan kepada masyarakat ada perekaman,” jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/perekaman-e-ktp-di-kantor-camat-pekanbaru-meningkat_20160905_155337.jpg)