Rabu, 29 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perda Parkir Tertahan, Pemko Akan Layangkan Surat Resmi ke Pemprov Riau

Meski sudah disetujui oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) namun Perda yang sempat menuai protes sejumlah kalangan masyarakat

Tayang:
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/ Fitrah Aidil Akbar
Pengendara menitipkan sepeda motornya 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Nasib Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir yang telah disahkan kalangan DPRD Kota Pekanbaru November 2015 lalu hingga kini belum jelas kelanjutanya.

Meski sudah disetujui oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) namun Perda yang sempat menuai protes sejumlah kalangan masyarakat tersebut hingga saat ini belum sampai ke Pemko Pekanbaru.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemko Pekanbaru, Syamsuir, Senin (12/9/2016) saat dikonfirmasi Tribun justru mengaku bingung.

Sebab dari informasi yang dirinya terima, Perda parkir tersebut sudah dikembalikan pihak kementrian ke Pemprov Riau. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima Perwako tersebut dari Pemrov Riau.

“Informasi terakhir, katanya Perda itu sudah disetujui Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Sekarang sudah di tangan Gubernur. Tetapi belum dikirim ke kita," katanya.

Saat ditanya apakah tidak ada upaya pihaknya untuk mempertanyakanya ke Pemprov Riau, Syamsuir mengaku sudah melakukan komunikasi ke Bagian Hukum Pemprov Riau. Meski komunikasi dilakukan secara lisan, namun pihaknya diberi kabar jika Perda tersebut ada di meja gubebur Riau.

“Secara komunikasi dengan biro hukum katanya masih di ruangan Pak Gubenur. Kita tunggu dululah, kalau tidak juga ada kejelasan, nanti kita kirim surat resmi ke Pemprov,"sebutnya.

Pihaknya berharap Perda Parkir bisa segera diserahkan kembali ke Pemko Pekanbaru agar bisa diproses ke tahap berikutnya. Sebab menurut Syamsuir, setelah Perda tersebut dikembalikan ke Pemko Pekanbaru pihaknya akan kembali membahas Perwakonya untuk memperkuat Perda tersebut.

"Kalau itu sudah diserahkan ke kita, tentu kita bisa proses ke tahap berikutnya, yakni penerbitan Perwako. Seletah itu baru bisa kita terapkan," paparnya.

Disinggung terkait protes masyarakat Pekanbaru beberapa waktu terhadap aturan tersebut, Syamsuir mengklaim jika persoalan tersebut sudah tidak ada masalah lagi. Itu dibuktikan dengan disetujuinya Perda Parkir tersebut oleh pihak kementrian.

"Tidak ada masalah. Kalau ada masalah pasti masuk ke Perda yang dicabut,”sebutnya.

Seperti diketahui, November 2015 lalu kalangan legislatif mengesahkan perda parkir yang terbagi dalam beberapa zona. Yakni zona I dengan tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Sedangkan untuk zona IV untuk kendaraan roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.(*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved