Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wakil Ketua DPR Yakin Kasus Irman Gusman Tak Terkait Parlemen

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 100 juta yang dibungkus plastik putih.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Penangkapan Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (17/9/2016) dini hari, diyakini bersifat pribadi, tak terkait DPD atau DPR.

Irman sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap rekomendasi gula impor.

“Kami yakin ini tidak ada kaitannya dengan DPD dan DPR RI. Barangkali hanya perkenalan semata, sehingga ini tidak ada hubungannya dengan DPD,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senin (19/9/2016).

Agus berharap, semua pihak mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.

Selain itu, ia juga meminta, komisi antikorupsi itu dapat menuntaskan pengusutan perkara dengan sebaik-baiknya.

“Laksanakan sesuai UU KPK itu sendiri. Karena itu kita serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.

Selain menangkap Irman, KPK mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi. KPK juga menangkap adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Irman ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 100 juta yang dibungkus plastik putih.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

KPK pun menetapkan Irman, Xaveriandy, dan Memi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain yang melibatkan Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label standar nasional Indonesia (SNI). Kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved