80 Hektar Kawasan Hutan di Pelalawan Ditetapkan Sebagai Hutan Kota
Kementerian LHK akhirnya menetapkan hutan kota di Pelalawan. Kawasan hutan kota yang ditunjuk seluas hampir 80 hektar.
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Johanes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akhirnya menetapkan hutan kota di Pelalawan. Kawasan hutan kota yang ditunjuk seluas hampir 80 hektar yang berlaku sejak bulan September ini.
"Kita menerima suratnya dari KLHK dua pekan lalu. Ini langkah yang bagus dalam pemeliharaan kawasan hutan," ungkap Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishtbun) Pelalawan, Hambali Sujadma, kepada tribun Minggu (25/9).
Dijelaskannya, kawasan hutan mencapai 80 hektar itu terdiri dari lima titik hutan kota. Diantaranya hutan kota Sekijang di Kecamatan Bandar Sekijang seluas 1,5 hektar, hutan kota Betung yang terletak di Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras memiliku luas 3,65 hektar. Kemudian hutan kota Rimbo Baguo mencapai 4,25, Rimo Baleng 17,55 hektar, dan yang paling luas Rimbo Salak 55,58 hektar. Ketiga hutan kota terakhir berlokasi di Kecamatan Langgam, dekat dengan Kawasan Teknopolitan.
"Saat ini kita sedang tahap sosialisasi terhadap masyarakat tempatan. Bahwa lokasi-lokasi itu merupakan hutan kota yang ditetapkan pemerintah pusat," tambah Hambali.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru