Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tribun Foto

FOTO: Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

BPPH Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Riau memperlihatkan barang bukti usai menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau sumatera

Penulis: | Editor: Sesri
FOTO: Perdagangan Kulit Harimau Sumatera - perdagangan-kulit-harimau-nih_20160930_083505.jpg
TribunPekanbaru/MelvinasPriananda
Petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Riau memperlihatkan barang bukti usai menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau sumatera di Pekanbaru, Kamis (29/9/2016). Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual tersangka yang disinyalir merupakan bagian dari perdagangan satwa liar kepada pembeli seharga 80 juta rupiah.
FOTO: Perdagangan Kulit Harimau Sumatera - perdagangan-kulit-harimau-oke_20160930_083452.jpg
TribunPekanbaru/MelvinasPriananda
Petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Riau memperlihatkan barang bukti usai menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau sumatera di Pekanbaru, Kamis (29/9/2016). Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual tersangka yang disinyalir merupakan bagian dari perdagangan satwa liar kepada pembeli seharga 80 juta rupiah.
FOTO: Perdagangan Kulit Harimau Sumatera - perdagangan-kulit-harimau-ok_20160930_083612.jpg
TribunPekanbaru/MelvinasPriananda
Petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Riau memperlihatkan barang bukti usai menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau sumatera di Pekanbaru, Kamis (29/9/2016). Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual tersangka yang disinyalir merupakan bagian dari perdagangan satwa liar kepada pembeli seharga 80 juta rupiah.
FOTO: Perdagangan Kulit Harimau Sumatera - perdagangan-kulit-harimau_20160930_083430.jpg
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
Petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Riau memperlihatkan barang bukti usai menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau sumatera di Pekanbaru, Kamis (29/9/2016). Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual tersangka yang disinyalir merupakan bagian dari perdagangan satwa liar kepada pembeli seharga 80 juta rupiah.

Laporan Fotografer Tribun Pekanbaru, Melvinas Priananda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Riau memperlihatkan barang bukti usai menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau sumatera di Pekanbaru, Kamis (29/9/2016). Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual tersangka yang disinyalir merupakan bagian dari perdagangan satwa liar kepada pembeli seharga 80 juta rupiah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved