Tribun Foto
FOTO: Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
BPPH Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Riau memperlihatkan barang bukti usai menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau sumatera
Penulis: | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/MelvinasPriananda
Petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Riau memperlihatkan barang bukti usai menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau sumatera di Pekanbaru, Kamis (29/9/2016). Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual tersangka yang disinyalir merupakan bagian dari perdagangan satwa liar kepada pembeli seharga 80 juta rupiah.
TribunPekanbaru/MelvinasPriananda
Petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Riau memperlihatkan barang bukti usai menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau sumatera di Pekanbaru, Kamis (29/9/2016). Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual tersangka yang disinyalir merupakan bagian dari perdagangan satwa liar kepada pembeli seharga 80 juta rupiah.
TribunPekanbaru/MelvinasPriananda
Petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Riau memperlihatkan barang bukti usai menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau sumatera di Pekanbaru, Kamis (29/9/2016). Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual tersangka yang disinyalir merupakan bagian dari perdagangan satwa liar kepada pembeli seharga 80 juta rupiah.
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
Petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Riau memperlihatkan barang bukti usai menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau sumatera di Pekanbaru, Kamis (29/9/2016). Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual tersangka yang disinyalir merupakan bagian dari perdagangan satwa liar kepada pembeli seharga 80 juta rupiah.
Laporan Fotografer Tribun Pekanbaru, Melvinas Priananda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Riau memperlihatkan barang bukti usai menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau sumatera di Pekanbaru, Kamis (29/9/2016). Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual tersangka yang disinyalir merupakan bagian dari perdagangan satwa liar kepada pembeli seharga 80 juta rupiah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/perdagangan-kulit-harimau-nih_20160930_083505.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/perdagangan-kulit-harimau-oke_20160930_083452.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/perdagangan-kulit-harimau-ok_20160930_083612.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/perdagangan-kulit-harimau_20160930_083430.jpg)