Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jalan Berliku Menuju Single Digit

Banyak hal yang menjadikan adanya tantangan yang harus dihadapi perbankan terkait dengan adanya perlambatan ekonomi global yang tak kunjung selesai

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Direktur Utama Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari 

DR. H. Irvandi Gustari
Direktur Utama PT. Bank Riau Kepri

TRIBUNPEKANBARU.COM - NIAT pemerintahan untuk menjadikan suku bunga menjadi single digit sejak tahun 2015 lalu, memang patut dipuji dengan tujuan untuk mempercepat pergerakan pertumbuhan ekonomi melalui para pelaku UMKM. Namun jalan berliku harus dilalui untuk sampai kepada single digit tersebut.

Banyak hal yang menjadikan adanya tantangan yang harus dihadapi perbankan terkait dengan adanya perlambatan ekonomi global yang tak kunjung selesai sampai walaupun saat ini sudah mendekati dipenghujung tahun 2016 ini. Yang jelas saat ini dunia perbankan mengalami situasi likuiditas ketat dan pada akhirnya terjadilah hukum pasar, dimana adanya tarik menarik antara supply dan demand.

Apa saja menjadi penyebab ketatnya likuiditas tersebut?

Aspek pertama adalah penerbitan PMK Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU Dalam Bentuk Non Tunai, memang menimbulkan baik dari pihak Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten / Kota .

Aspek kedua diterbitkannya oleh Kementerian Keuangan, lagi mengeluarkan kebijakan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 77 /PMK.05/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum pada akhir Maret 2016 lalu dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2016. PMK no. 77 ini adalah tentang pengaturan suku bunga bagi dana pemerintah yang ditempatkan di Bank-Bank BUMN bisa dilihat pada Pasal 19 (1) BUMPUN memberikan remunerasi atas penempatan Uang Negara. (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bunga atau imbal hasil. (3) Remunerasi minimal atas penempatan Uang Negara dalam Rupiah pada Bank Umum sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari BI rate. (4) Remunerasi maksimal atas penempatan Uang Negara dalam Rupiah pada Bank Umum adalah sebesar BI rate

Aturan ini diduga dijadikan alasan dan celah bagi perusahaan- perusahaan BUMN skala besar, untuk menempatkan dananya bukan pada Bank-Bank BUMN dengan tingkat bunga yang bisa mencapai 2% - 2,5 % diatas LPS Rate. Hukum pasar memang berlaku, dimana ada kebutuhan dan ketersediaan dana yang terbatas dan ketat. Hal ini menjadikan niatan pemerintah untuk segera menuju single digit pada keseluruhan industri perbankan menjadikan “menjauhkan panggang dari api”

Aspek ketiga adalah diterbitkannya “Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016” yang diterbitkan pada 16 Agustus 2016 lalu. Bila kita telusuri bagian dari isi PMK Nomor 125/PMK.07/2016 Pasal 1 ( 1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, terhadap penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 untuk 169 (seratus enam puluh sembilan) daerah sebesar Rp. 19.418.975.064.500,00 (sembilan belas triliun empat ratus delapan belas miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) dilakukan penundaan. Pasal. 2 (1) Dana Alokasi Umum yang sebagian penyalurannya ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi. (3) Dalam hal penyaluran kembali sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, Dana Alokasi Umum yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aspek keempat adalah kebijakan pemerintah Indonesia melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp. 133,8 Triliun dan pemotongan dana sertifikasi guru sebesar Rp. 23,4 Triliun , merupakan sebagai bagian dari mencari solusi untuk perimbangan anggaran dalam rangka Indonesia untuk bisa tumbuh dan eksis perekonomiannya. Pemotongan ini jelas mempengaruhi perekonomian secara menyeluruh, dan sudah bisa ditebak, terjadi kelesuan pergerakan perekonomian diberbagai sektor secara menyeluruh. Lagi- lagi menimbulkan situasi likuiditas perbankan semakin ketat.

Aspek kelima, adanya aspek ekonomi lesu ini, pada semester 2 tahun 2016 ini mulai berdampak kepada adanya peningkatan Non Performing Loan (NPL) pada industri perbankan, dan hal ini berdampak kepada peningkatan CKPN dan tentunya berdampak pula kepada BOPO. Data dari BI menunjukukan bahwa perbankan menghadapi tren peningkatan NPL yang terlihat pada angka rasio NPL periode Juli 2016 mencapai 3,2%, meningkat dibanding posisi bulan sebelumnya di level sebesar 3,05%.

Salahkah pihak pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan diatas? Tentunya pihak pemerintah saat mengeluarkan kebijakan-kebijakan tersebut melalui mekanisme pengkajian secara komprehensif dan terstruktur, dan juga memperhitungan aspek bijak dan keseimbangan. Dengan demikian niat pemerintah untuk segera menuju single digit menemukan jalan berliku. Tetaplah semangat dan badai pasti berlalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved