Komentar Wapres Soal Usulan Presiden Harus Orang Indonesia Asli
Dalam Mukernas tersebut Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menyebut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Boleh-boleh saja Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta aturan diubah agar Presiden dan Wakil Presiden adalah orang Indonesia asli.
Wakil Presiden RI. Jusuf Kalla mengatakan bahwa di era demokrasi, hal itu sah-sah saja.
"Ya semua partai namanya dalam demokrasi, tentu boleh mengusulkan sesuai keyakinannya," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).
Usulan partai berlambag Ka'bah itu itu merupakan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP kubu Romahurmuziy, yang digelar di Jakarta kemarin, Kamis (7/10).
Dalam Mukernas tersebut Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menyebut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 6 ayat 1, yang mengatur soal keIndonesiaan kepala negara dan wakilnya harus diamandemen.
Di pasal 6 ayat 1, diatur bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir.
Namun apakah usulan PPP itu bisa diterima oleh partai lain, hal tersebut juga harus dipertimbangkan menurut Jusuf Kalla.
Pada akhirnya MPR lah yang akan menentukan, karena mengubah UUD 1945 harus dilakukan dengan amandemen, dan MPRlah yang berwenang.
"Semua orang bisa berpendapat silahkan tetapi keputusannya di tangan MPR sendiri kalau mau dikembalikan," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jusuf-kalla_20160930_203656.jpg)