Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

JPU Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor terkait Kasus Bansos Bengkalis

Jaksa Penuntut umum (JPU) kasus korupsi dana Bantuan sosial dari ABPD Bengkalis tahun 2012 merasa kecewa dengan putusan hakim yang memvonis ringan

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Theo Rizky
Mantan Bupati Bengkalis, Herlian Saleh dan Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf menjalani sidang perdana terkait penyalahgunaan dana hibah 2012 Kabupaten Bengkalis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (7/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Muhammad Natsir

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Jaksa Penuntut umum (JPU) kasus korupsi dana Bantuan sosial dari ABPD Bengkalis tahun 2012 merasa kecewa dengan putusan hakim yang memvonis ringan kedua terdakwa.

Hal ini diungkap Kepala seksi (Kasi) Pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Yusuf Luqita, Rabu (12/10/2016).

Baca: VIDEO: Korupsi Bansos Rp 272 M, Mantan Bupati Begkalis Divonis 1,6 Bulan Penjara

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan banding terhadap keputusan ini. Pasalnya putusan yang ditetapkan hakim terlalu jauh dari dari tuntutan jaksa.

"Padahal sesuai tuntutan kita kedua pelaku terbukti melanggar pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi," terangnya.

Baca: Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Geleng-geleng Kepala

Sementara Majelis hakim memutus dengan pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi. "Memang terbukti juga mereka melanggar pasal tersebut," ungkapnya.

Dengan putusan ini pihaknya melakukan upaya hukum selanjutnya. "Kita akan lakukan banding atas keputusan hakim ini," ungkap dia.

Baca: VIDEO: Massa Minta Polda Selidiki Kasus Dugaan Ijazah Palsu dan Korupsi Bansos Bengkalis

Seperti diketahui, kedua terdakwa kasus bansos ini mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh di vonis 1 tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 2 bulan.

Sementara mantan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis Azrafiani Aziz di vonis 1 tahun enam bulan dengan denda Rp 100 juta subsider kurungan 1 bulan (*)

Bagaimana perkembangan kasus ini? Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved