Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arcandra Tahar Dinilai Tak Pantas Jadi Wakil Menteri ESDM

Menurut Susi, tak adanya itikad baik itu tampak dalam dua hal. Pertama ketika sudah mendapatkan

Editor:
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menilai Arcandra Tahar tidak memiliki itikad baik sebagai pejabat negara. Pernyataan tersebut menyusul kewarganegaraan ganda yang pernah dimilikinya, yaitu kewargaan Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Ia sempat diberhentikan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah ketahuan punya status seabgai warga AS. Namun Arcandra kembali diangkat sebagai Wakil Menteri ESDM pada Jumat (14/10/2016) kemarin setelah melepas kewarganegaraan AS dan mempertahanan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Arcandra tidak punya itikad baik dalam hal kewarganegaraan Indonesia," kata Susi dalam sebuah acara seminar di Ancol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2016).

Menurut Susi, tak adanya itikad baik itu tampak dalam dua hal. Pertama ketika sudah mendapatkan kewarganegaraan Amerika, Arcandra tidak menyatakan telah menanggalkan status kewarganegaraan Indonesianya. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa pihak yang sudah memiliki kewarganegaraan asing harus menanggalkan kewarganegaraannya dengan melapor ke perwakilan RI.

Dalam kasus Arcandra, ia tak melaporkan hal tersebut sehingga dirinya memiliki kewarganegaraan ganda.

"Ini salah satu kelemahan rezim kewarganegaraan kita, yaitu sangat mengandalkan pada kemauan perseorangan yang diwujudkan dalam bentuk laporan," kata Susi.

Kedua, ketika diminta menjadi menteri, Arcandra sudah memegang kewarganegaraan AS. Seharusnya ia melaporkan pada pihak pemerintah tentang statua kewarganegaraannya tersebut. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved