Uang Palsu Senilai Rp 54 Juta Disita dari Oknum Polisi Berpangkat Kompol
Kepolisian Sektor Saptosari berhasil membekuk pelaku pengedar uang palsu (upal) di wilayah Panggang dan Saptosari, Gunungkidul,
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNPEKANBARU.COM, GUNUNGKIDUL - Kepolisian Sektor Saptosari berhasil membekuk pelaku pengedar uang palsu (upal) di wilayah Panggang dan Saptosari, Gunungkidul, Selasa (18/10/2016).
Tersangka atas nama MY diketahui anggota Polda DIY berpangkat kompol tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Saptosari.
"Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menerima uang palsu dari pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mustijat Priambodo, Rabu (19/10/2016).
Kepada polisi, tersangka mengaku mengedarkan uang palsu di dua kecamatan di Gunungkidul, yaitu Panggang dan Saptosari.
"Diketahui tersangka merupakan warga Sayegan, Sleman, setelah diselidiki ternyata merupakan anggota polisi di Polda DIY berpangkat Kompol," katanya.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian menyita uang palsu sejumlah Rp 54 juta.
Selain itu, juga turut diamankan rokok Djarum Super 25, Gudang Garam 10, Sampurna 2, minuman botol, lampu bolam, dan senjata api jenis pistol.
"Kami berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 17,6 juta dan barang bukti lainya di dalam mobil pelaku. Petugas juga menggeledah rumahnya dan didapat uang palsu sebanyak Rp 54 juta, totalnya Rp 71,6 juta," ujarnya.
Mustijat mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dikenai Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 tentang pemalsuan uang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (tribunjogja.com)
