Telusuri Jejak Illegal Logging, Kasat Reskrim Polres Siak Tangkap 3 Pelaku

Safruddin terperangah saat rombongan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Reza Mahendra memergokinya saat menggesek kayu alam.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Humas Polres Siak
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Reza Mahendra menemukan pelaku illegal logging di Hutan Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Sabtu (22/10/2016). 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Safruddin terperangah saat rombongan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Reza Mahendra memergokinya saat menggesek kayu alam di tengah hutan rimba, Mengkapan, Sei Apit, Kabupaten Siak, Sabtu (21/10/2017). Safruddin tidak dapat berbuat apa-apa hingga ia diamankan ke Mapolres Siak.

Rombongan AKP Reza sebelumnya sudah berhasil menangkap Yudha, warga Kepulauan Meranti, yang diketahui sedang melansir kayu Punak, di kedalaman hutan 4 KM. Saat itu, AKP Reza menangkap bunyi Chainsaw di kejauhan 2 KM dari titik pelansiran.

Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui AKBP Reza  Mahendra mengatakan, ‎sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu kemarin, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi. Awalnya melakukan patroli jalan kaki ke dalam hutan di wilayah Buton Km 7 Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat setempat ada kegiatan illegal loging di dalam hutan. Kemudian setelah melakukan perjalanan sekitar 4 KM kami temukan tersangka, Yudha. Ia  sedang melansir kayu menggunakan sepeda onggak yang  dimodifikasi untuk membawa kayu-kayu itu," kata dia, Minggu (23/10/2017).

Tersangka Yudha membawa tim masuk ke dalam hutan. Sekitar 2 Km dari kejauhan, terdengar suara gergaji mesin (Chainsaw). Pihaknya langsung  menelusuri ke kedalaman, hingga ditemukan Safrudin yang sedang menggesek kayu jenis pisang pisang sebanyak 1 kubik.

"Tim langsung mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan identifikasi terhadap pelaku, ia mengaku kayu potongannya diterima seseorang bernama Harahap," kata dia.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke rumah Harahap di sekitar daerah itu. Di rumah itu ditemukan kayu alam sebanyak 3 kubik yang  tidak mempunyai dokumen yang sah.

"Kemudian pihaknya langsung mengamankan Harahap dan kedua tersangka lain sebelumnya.  Barabg bukti juga  diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved