Telusuri Jejak Illegal Logging, Kasat Reskrim Polres Siak Tangkap 3 Pelaku
Safruddin terperangah saat rombongan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Reza Mahendra memergokinya saat menggesek kayu alam.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Safruddin terperangah saat rombongan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Reza Mahendra memergokinya saat menggesek kayu alam di tengah hutan rimba, Mengkapan, Sei Apit, Kabupaten Siak, Sabtu (21/10/2017). Safruddin tidak dapat berbuat apa-apa hingga ia diamankan ke Mapolres Siak.
Rombongan AKP Reza sebelumnya sudah berhasil menangkap Yudha, warga Kepulauan Meranti, yang diketahui sedang melansir kayu Punak, di kedalaman hutan 4 KM. Saat itu, AKP Reza menangkap bunyi Chainsaw di kejauhan 2 KM dari titik pelansiran.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui AKBP Reza Mahendra mengatakan, sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu kemarin, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi. Awalnya melakukan patroli jalan kaki ke dalam hutan di wilayah Buton Km 7 Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit.
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat setempat ada kegiatan illegal loging di dalam hutan. Kemudian setelah melakukan perjalanan sekitar 4 KM kami temukan tersangka, Yudha. Ia sedang melansir kayu menggunakan sepeda onggak yang dimodifikasi untuk membawa kayu-kayu itu," kata dia, Minggu (23/10/2017).
Tersangka Yudha membawa tim masuk ke dalam hutan. Sekitar 2 Km dari kejauhan, terdengar suara gergaji mesin (Chainsaw). Pihaknya langsung menelusuri ke kedalaman, hingga ditemukan Safrudin yang sedang menggesek kayu jenis pisang pisang sebanyak 1 kubik.
"Tim langsung mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan identifikasi terhadap pelaku, ia mengaku kayu potongannya diterima seseorang bernama Harahap," kata dia.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke rumah Harahap di sekitar daerah itu. Di rumah itu ditemukan kayu alam sebanyak 3 kubik yang tidak mempunyai dokumen yang sah.
"Kemudian pihaknya langsung mengamankan Harahap dan kedua tersangka lain sebelumnya. Barabg bukti juga diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru