Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Pekanbaru

Pagi Ini Sidang Gugatan BISA Dilanjutkan

Pagi ini, Selasa (1/11/2016) sidang musyawarah gugatan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdulah atau yang dikenal dengan sebutan BISA akan kembali dilanjut

Penulis: Aan Ramdani | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Aan Ramdani
Selasa (1/11/2016) sidang musyawarah gugatan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdulah atau yang dikenal dengan sebutan BISA akan kembali dilanjutkan di Kantor Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekanbaru 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Aan Ramdani

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Pagi ini, Selasa (1/11/2016) sidang musyawarah gugatan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdulah atau yang dikenal dengan sebutan BISA akan kembali dilanjutkan di Kantor Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekanbaru Jalan Elang Nomor 6, Pekanbaru.

Masih dengan agenda yang sama pada sidang sebelumnya, hari ini masih akan mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum BISA.

"Akan dilanjutkan keterangan saksi dari pihak termohon (KPU,red)," jelas Ketua Panwas Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Selasa (1/11/2016).

Seperti diketahui BISA menggugan Surat Keputusan KPU Pekanbaru nomor 59/Kpts/KPU-Kota-004.435265/VIII/2016.

BISA merupakan pasangan yang diusung oleh PDI-Perjuangan dan PPP untuk maju pada pemikihan Walikota dan Wakil Walikota 15 Februari 2017 mendatang. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved