Pilkada Pekanbaru
Pagi Ini Sidang Gugatan BISA Dilanjutkan
Pagi ini, Selasa (1/11/2016) sidang musyawarah gugatan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdulah atau yang dikenal dengan sebutan BISA akan kembali dilanjut
Penulis: Aan Ramdani | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Pagi ini, Selasa (1/11/2016) sidang musyawarah gugatan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdulah atau yang dikenal dengan sebutan BISA akan kembali dilanjutkan di Kantor Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekanbaru Jalan Elang Nomor 6, Pekanbaru.
Masih dengan agenda yang sama pada sidang sebelumnya, hari ini masih akan mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum BISA.
"Akan dilanjutkan keterangan saksi dari pihak termohon (KPU,red)," jelas Ketua Panwas Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Selasa (1/11/2016).
Seperti diketahui BISA menggugan Surat Keputusan KPU Pekanbaru nomor 59/Kpts/KPU-Kota-004.435265/VIII/2016.
BISA merupakan pasangan yang diusung oleh PDI-Perjuangan dan PPP untuk maju pada pemikihan Walikota dan Wakil Walikota 15 Februari 2017 mendatang. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-gugatan-tim-bisa-di-panwaslu_20161101_082632.jpg)