Pilkada Pekanbaru
Partai Pengusung Said Usman Siap Lanjutkan Gugatan ke PTUN
Sejauh ini, menurut Husaimi pihaknya tetap yakin jika gugatan yang dilayangkan ke Panswalu Kota Pekanbaru akan dikabulkan.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Partai pengusung calon walikota/wakil walikota Pekanbaru, Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah menyatakan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) jika kalah di persidangan Panwaslu Pekanbaru.
Wakil Ketua DPW PPP Riau, Husaimi Hamidi mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan diri jika pihak Panwaslu tidak mengabulkan permohonannya untuk meloloskan Said Usman sebagai calon nantinya.
“Kita sudah siap, jika tidak dikabulkan oleh Panwaslu, kita akan ajukan gugatan ke PTTUN,” kata Husaimi, Senin (31/10/2016).
Sejauh ini, menurut Husaimi pihaknya tetap yakin jika gugatan yang dilayangkan ke Panswalu Kota Pekanbaru akan dikabulkan.
Apalagi Panwaslu Kota Pekanbaru juga pernah mengelurkan surat rekomendasi untuk KPU Kota Pekanbaru untuk meloloskan yang bersangkutan. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-sengketa-pilkada-pekanbaru_20161030_154325.jpg)