Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Pekanbaru

Sumbangan Dana Kampanye Harus Masuk Rekening

Dana kampanye tersebut harus masuk dalam rekening dana kampanye masing-masing Paslon.

Penulis: Aan Ramdani | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Aan Ramdani
Komisioner KPU Pekanbaru, Arwin S.Saidi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Aan Ramdani

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, mengingatkan kepada Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru untuk mendata aliran sumbangan dana kampanye.

Dana kampanye tersebut harus masuk dalam rekening dana kampanye masing-masing Paslon.

"Maksudnya tunai itu harus dimasukan dalam rekening dana kampanye untuk memantau transaksi. Setiap sumbangan bisa dalam bentuk cek, giro, surat berharga atau transaksi perbankan dan setiap menerima dana kampanye harus masukan dalam rekening khusus Paslon," jelas Komisioner KPU Pekanbaru, Arwin S. Saidi, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya, sesuai tahapan empat peserta Pilkada Pekanbaru sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kelada KPU Kota Pekanbaru 27 Oktober 2016 lalu. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved