Pilkada Pekanbaru
Sumbangan Dana Kampanye Harus Masuk Rekening
Dana kampanye tersebut harus masuk dalam rekening dana kampanye masing-masing Paslon.
Penulis: Aan Ramdani | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, mengingatkan kepada Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru untuk mendata aliran sumbangan dana kampanye.
Dana kampanye tersebut harus masuk dalam rekening dana kampanye masing-masing Paslon.
"Maksudnya tunai itu harus dimasukan dalam rekening dana kampanye untuk memantau transaksi. Setiap sumbangan bisa dalam bentuk cek, giro, surat berharga atau transaksi perbankan dan setiap menerima dana kampanye harus masukan dalam rekening khusus Paslon," jelas Komisioner KPU Pekanbaru, Arwin S. Saidi, Selasa (1/11/2016).
Menurutnya, sesuai tahapan empat peserta Pilkada Pekanbaru sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kelada KPU Kota Pekanbaru 27 Oktober 2016 lalu. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/komisioner-kpu-pekanbaru-arwin-ssaidi_20161101_144237.jpg)