Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Inhil 2017 Naik

Pada 2017 ini kenaikan UMK akan direncanakan naik berkisar Rp.178.502 atau menjadi total Rp2.342.160 dari tahun 2016 yang senilai Rp2.163.658.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : T.Muhammad Fadhli.

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dalam waktu dekat berencana akan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil, Masdar mengatakan, saat ini proses kenaikan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten sudah memasuki tahap finalisasi, dan hanya tinggal menyerahkan kepada Bupati Inhil untuk mendapatkan rekomendasi yang nantinya akan dikirim ke Provinsi.

“Prosesnya sudah final dan sesuai dengan ketetapan pemerintah pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan berdasarkan dasar perhitungan besaran inflasi dan angka PDRB," ungkap Masdar, Selasa (01/11).

Dengan adanya kenaikan ini, Masdar berharap mampu membantu pekerja yang ada di Inhil.

“Walaupun kenaikannya tidak begitu signifikan, tetapi kita harapkan mampu membantu kesejahteraan para pekerja kita,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada 2017 ini kenaikan UMK akan direncanakan naik berkisar Rp.178.502 atau menjadi total Rp2.342.160 dari tahun 2016 yang senilai Rp2.163.658.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved