NEWS VIDEO
VIDEO: Ganja Kering Seberat 19,64 Kilogram Asal Aceh Dimusnahkan
Barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 19,64 Kg dan sabu 91,21 gram sabu-sabu serta 108 butir ekstasi dimusnahkan
Penulis: David Tobing | Editor: Sesri
Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 19,64 Kg dan sabu 91,21 gram sabu-sabu serta 108 butir ekstasi dimusnahkan di halaman Kantor Ditres Narkoba Polda Riau, Rabu (2/11/2016).
Pemusnahan barang bukti barkotika jenis ganja kering dilakukan dengan cara dibakar, dan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan didalam air.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari itu merupakan barang bukti dari lima orang tersangka yang diamankam oleh jajaran Ditres Narkoba Polda Riau.
Lima orang tersangka itu yakni tersangka inisial MY, warga Aceh dengan barang bukti ganja kering seberat 19,64 Kg, yang ditangkap di Jalan Lumba-Lumba Pekanbaru.
Empat tersangka lainnya yakni berinisial RA alias Riko dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 31,74 gram, tersangka SF alias Ferry dengan barang bukti sabu 37 gram sabu dan ekstasi 165 butir, kemudian tersangka inisial J alias Emi dengan barang bukti sabu 14,7 gram, serta S alias Girin barang bukti sabu 7,7gram. (*)