Pilkada Pekanbaru
Pagi Ini Panwas Bacakan Putusan Perkara BISA
Sesuai degan agenda, pagi ini (5/11/2016) Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Pekanbaru membacakan putusan atas sengketa BISA
Penulis: Aan Ramdani | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sesuai degan agenda, pagi ini (5/11/2016) Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Pekanbaru membacakan putusan atas sengketa Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA).
Dastrayani Bibra atau yang akrab disapa Ide yakin bahwa Panwas akan mengabulkan permohonannya untuk diloloskan menjadi peserta Pilkada Pekanbaru 2017.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak ada alasan bagi Panwas menolak permohonan kita," katanya.
Pasca rapat pleno KPU Pekanbaru, yang tidak meloloskan pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdulah pada Pilwako Pekanbaru nanti, kuasa hukum Bibra SUA, Rasman Nasution langsung menyatakan keberatan kepada KPU Kota Pekanbaru.
Sidang perdana gugatannya terhadap KPU Pekanbaru digelar Jumat (28/10/2016). (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/destrayani-bibra_20160919_212252.jpg)