Pilkada Pekanbaru
Panwas Ingatkan PPS Jangan Terlibat Kampanye
Panwas mengingatkan jajaran penyelenggara untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru
Penulis: Aan Ramdani | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Panitia mengingatkan jajaran penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017.
Tidak saja mengingatkan ditingkat penyelenggara, Panwas Pemilihan Kota Pekanbaru juga mengingatkan jajaranya seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
"Jangan coba-coba ikut terlibat jadi peserta kampanye atau tim sukses kalau itu dari jakaran kita dan terbukti langsung diberhentikan. Kalau dari jajaran KPU seperti PPK dan PPS tentu kita berikan rekomendasi kepada KPU," jelas anggota Panwas Pemilihan Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada Tribun.
Seperti diketahui pelaksanaan kampanye sudah dimulai sejak 28 Oktober 2016 lalu dan akan berakhir hingga 11 Februari 2017 atau tiga hari jelang pemungutan suara.
"Sejak awal ini kit selalu ingatkan kepada jajaran dan juga penyelenggara. Karena kalau penyelenggara ikut terlibat atau menghadiri dalam kampanye kepentinganganya untuk apa. Tapi, kalau PPL dan Panwascam kan masih ada kepentingannya untuk mengawasi. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk itu ini perlu diingat betul," paparnya.
Dari laporan Panwas terima memang ada indikasi anggota PPS yang tampak hadir dalam pelaksanaan kampanye salah satu padangan calon. Namun, belum diketahui apa maksud dari kehadiran anggota PPS dalam pertemuan tersebut.
"Ada memang laporan yang masuk dan masih akan kita klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan apakah alasan atau kepentingan yang bersangkutan. Masih sebatas laporan saja, kita masih belum tau PPS yang mana," katanya.
Menurutnya, tidak seharusnya PPS hadir atau bahkan memfasilitasi pelaksanaan kampanye paslon karena tidak dibenarkan dalam undang-undang.
Lebih jauh disampaikan Agung, pekerjaan yang diemban tersebut bukanlah main-main sehingga sebelum ditemukan hal demikian dirinya kembali mengingatkan.
"Karena sanksinyakan sudah jelas tentu diberhetikan langsung kalau itu jajaran kita sendiri yang terlibat atau memihak kepada Paslon. Kalau dari jajaran penyelenggaran tentu akan kita keluarkan rekomendasi untuk diberhentikan kepada KPU," pungkasnya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak-ok_20150927_190053.jpg)