Rabu, 29 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Larangan Sepeda Motor Melintas Fly Over Segera Diberlakukan, Berikut Aturannya

Terkait larangan pengendara sepeda motor melintas di jalur fly over di kota Pekanbaru akan segera diberlakukan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/DodiVladimir
Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Dishubkominfo Riau sedang melaksanakan sosialisasi pelarangan sepeda motor melintasi fly over di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (3/10/2016). Sosialisasi pelarangan sepeda motor melintasi fly over ini masih dalam tahap uji coba yang berlaku dari pagi mulai pukul delapan sampai sepuluh, dan sore dari pukul tiga sampai pukul lima selama bulan Oktober. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terkait larangan pengendara sepeda motor melintas di jalur fly over di kota Pekanbaru akan segera diberlakukan.

Disampaikan Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, AKP Sunarti, meski demikian, aturan ini nantinya akan pengendara sepeda motor diberlakukan diluar jam sibuk.

"Pengendara sepeda motor hanya boleh melintas di jam-jam sibuk, yakni jam 6.00 WIB sampai jam 9.00 WIB," ujarnya saat berbincang dengan tribunpekanbaru.com Selasa (15/11/2016).

"Selanjutnya, pengendara motor juga boleh melintas pada jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Selain jam-jam sibuk tersebut tidak boleh melintas," imbuhnya lagi.

Dilanjutkannya, hal tersebut guna menghindari penumpukan kendaraan atau kemacetan jika sepeda motor diharuskan lewat di jalur bawah fly over.

Selain penerapan mengenai waktu melintas tersebut, nantinya juga akan ditentukan batas kecepatan maksimal kendaraan yang melewati fly over.

"Nanti juga akan ditentukan batas kecepatan maksimalnya, yakni 40 Kilometer per jam. Pengendara sepeda motor juga disarankan untuk menggunakan lajur kiri," jelasnya.

Saat ini menurut Sunarti, penerapan aturan ini tinggal menunggu sarana dan prasarana, yakni rambu-rambu lalu lintas selesai dibuat.

"Setelah resmi diberlakukan, kita juga masih akan mensosialisasikan terkait penerapan aturan ini selama dua minggu. Setelah dua minggu, jika masih ada yang tidak menaati maka akan kita tindak dengan pemberian sanksi tilang," bebernya.

Sunarti menambahkan, mengenai penerapan aturan ini sudah sesuai dengan hasil evaluasi sebelumnya yang sudah didiskusikan dengan instansi terkait lainnya dalam Forum LLAJ beberapa waktu lalu.

Adapun tujuan penerapan aturan ini yakni untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor di fly over, terlebih hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

"Jadi ini merupakan hasil evaluasi tim dalam forum LLAJ yang terdiri dari Dishub Provinsi dan Kota, Jasaraharja, Ditlantas Polda Riau, dan Sat Lantas Polresta Pekanbaru, dan pengamat transportasi," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved