Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ahok Dicegah ke Luar Negeri

Polisi akhirnya menetapkan status Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS.COM / IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa selama 9 jam di Mabes Polri, Senin (7/11/2016) terkait tuduhan atas statemennya di Pulau Seribu beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan status Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Pengumuman ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Kabareskrim menambahkan, dengan status ini, kasus Ahok akan dilanjutkan ke pengadilan. Ahok juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Baca: Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agama lantas melaporkan Ahok ke kepolisian.

14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu. (Tribunnews/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved